IDXChannel - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta aturan delapan jam sopir truk logistik dijalankan.
AHY mengatakan pemerintah tidak secara khusus membahas jam kerja pengemudi, namun aturan mengenai hal tersebut telah ada dan perlu ditegakkan secara konsisten di lapangan.
"Tadi tidak secara khusus kita bahas soal jam kerja pengemudi truk logistik, tapi sudah ada aturannya sebetulnya," kata AHY usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan atau ODOL di Jakarta, Senin (6/10/2025).
"Ini juga yang kembali, kadang-kadang aturan sudah ada, sudah dikaji dengan baik, tapi tidak dijalankan. Akhirnya menimbulkan korban, insiden, dan kecelakaan," lanjut dia.
AHY melanjutkan, persoalan sering muncul bukan karena ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya implementasi, sehingga menimbulkan insiden dan kecelakaan yang seharusnya bisa dihindari jika aturan dijalankan dengan benar. Perhatian terhadap kesejahteraan pengemudi menjadi bagian penting dari strategi pemerintah menciptakan ekosistem transportasi logistik yang aman.
"Jadi kami juga satu semangat untuk meningkatkan kesejahteraan dari para pengemudi karena kita tahu banyak sekali yang kondisi ekonomi dan sosialnya sangat-sangat terbatas dan membutuhkan atensi dari kita semua," kata AHY.
Dia mengatakan, pemerintah secara terbuka menerima aspirasi dan masukan dari asosiasi pengemudi truk serta pelaku logistik, sebagai bahan penting dalam memperkuat kebijakan dan pengawasan di sektor transportasi darat.
(Nur Ichsan Yuniarto)