Lebih lanjut dia mengungkapkan, masih menemukan truk roda sumbu 3 atau lebih yang masih beroperasi meski sudah diberlakukan pembatasan sementara di masa libur Nataru. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menambah kepadatan.
Pada kesempatan yang sama, Menhub meminta kepada Korlantas Polri untuk melakukan penegakkan hukum bagi pengemudi truk sumbu 3 yang melanggar ketentuan aturan pembatasan sementara kendaraan barang.
"Kami juga meminta kepada operator logistik agar mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan tentang pembatasan kendaraan truk sumbu 3 atau lebih," jelas Menhub.
Sementara itu, Kakorlantas Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, akan melakukan upaya penegakan hukum yang lebih tegas bagi truk sumbu 3 atau lebih yang masih beroperasi di ruas tol guna memperlancar dan meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan masyarakat.