Karena itu, masyarakat didorong aktif menyampaikan koreksi. Jika menemukan penerima bansos yang dinilai tidak layak tetapi mendapatkan bantuan, masyarakat dapat menyampaikan sanggahan. Sebaliknya, masyarakat juga dapat mengusulkan keluarga yang layak tetapi belum mendapatkan bantuan.
“Kalau ada keluarga atau penerima manfaat yang tidak berhak malah menerima, itu bisa dibantu melalui proses pemutakhiran lewat saluran-saluran yang ada. Atau sebaliknya, mereka layak tapi belum mendapatkan bantuan. Mari kita bantu, mari kita berpartisipasi secara bersama-sama,” ujarnya.
Selain pemutakhiran melalui pemerintah daerah dan masyarakat, Kemensos juga mendorong digitalisasi perlindungan sosial melalui Perlinsos. Masyarakat nantinya dapat mengajukan diri maupun mengusulkan orang lain untuk mendapatkan bantuan dengan menyertakan bukti yang diperlukan.
Gus Ipul mengatakan, sistem digital tersebut dikembangkan agar proses pengusulan semakin transparan karena data masyarakat terhubung dengan berbagai sumber data pemerintah.
“Yang baru dari digitalisasi bansos ini adalah nantinya masyarakat bisa langsung usul tetapi yang menjawab yaitu mesin, yang menjawab adalah aplikasi yang sudah disiapkan,” katanya.