Ia menegaskan, penetapan penerima bansos dilakukan secara berkala, yakni setiap tiga bulan, berdasarkan hasil pemutakhiran yang kemudian diukur kembali oleh BPS.
“Tidak serta-merta jika sekarang ditemukan desil 10 kemudian bansosnya dicoret, bansosnya tidak disalurkan. Itu menurut saya informasi yang salah,” tutur dia.
Gus Ipul menjelaskan, proses pemutakhiran DTSEN tidak dilakukan berdasarkan satu sumber data saja. BPS melakukan standardisasi variabel dan validasi sehingga data dari berbagai kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dapat dikonsolidasikan.
Instrumen standardisasi BPS mencakup lebih dari 40 variabel, dengan proses validasi yang melibatkan petugas survei yang telah dilatih BPS. Kebenaran data juga harus dapat dibuktikan serta terdapat mekanisme monitoring dan evaluasi.
“Pemerintah terbuka sesuai arahan dari Bapak Presiden. Kita ingin data ini memang makin akurat dan untuk keperluan itu membuka partisipasi masyarakat,” kata Gus Ipul.