sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mentan Bongkar Penyelundupan 1.000 Beras Ilegal di Riau, Bakal Diusut Tuntas

News editor Tangguh Yudha
19/01/2026 12:23 WIB
Mentan menyita sebanyak 1.000 ton beras ilegal yang diselundupkan tanpa melalui prosedur karantina dan kepabeanan di Kepulauan Riau.
Mentan Bongkar Penyelundupan 1.000 Beras Ilegal di Riau, Bakal Diusut Tuntas. (Foto: Dok. Kementan)
Mentan Bongkar Penyelundupan 1.000 Beras Ilegal di Riau, Bakal Diusut Tuntas. (Foto: Dok. Kementan)

IDXChannel - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyita sebanyak 1.000 ton beras ilegal yang diselundupkan tanpa melalui prosedur karantina dan kepabeanan di Kepulauan Riau.

Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani sekaligus ancaman serius bagi kedaulatan pangan nasional.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton. Tapi masih ada pihak-pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini mengganggu petani kita, 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari pertanian,” tegas Mentan Amran di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Senin (19/1/2026).

Berdasarkan hasil penindakan, diamankan total 1.000 ton beras ilegal dengan 345 ton masih berada di gudang Bea Cukai. Beras tersebut diketahui diangkut menggunakan enam kapal dari FTZ Tanjung Pinang, wilayah yang secara faktual bukan daerah produsen beras.

Amran mengatakan kasus itu semakin parah karena beras ilegal tersebut justru ditujukan ke sejumlah daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau. Menurut Mentan, pola distribusi ini tidak masuk akal dan menguatkan dugaan penyelundupan.

“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujarnya.

Selain beras, turut diamankan gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih yang seluruhnya tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang.

Amran mengingatkan bahwa pelanggaran karantina bukan sekadar persoalan volume atau nilai ekonomi, tetapi menyangkut risiko masuknya penyakit dan hama yang dapat menghancurkan sektor pertanian dan peternakan nasional.

Ia mencontohkan kasus masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) beberapa tahun lalu yang menyebabkan kerugian hingga Rp135 triliun akibat kematian jutaan ternak.

“Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa rugi besar, petani dan peternak yang paling menderita,” ucapnya.

Ia pun memastikan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap praktik ilegal yang merugikan sektor pangan nasional.

“Kami akan jaga petani, jaga pangan, dan jaga negara. Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal seperti ini,” kata Amran.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement