Selain mengimbau para pengusaha agar tidak menjual bahan pangan di atas HET, Mentan juga menegaskan jangan sampai ada lagi kecurangan seperti yang terjadi pada Minyakita, di mana isi minyak tak sesuai dengan takaran.
"Kami koordinasi dengan Satgas Pangan, Polri, Kejaksaan, Menteri Perdagangan, Menko Pangan, kami telepon, langsung ini sudah harus ditindak. Sekarang sudah bertindak, ada tersangka satu orang," kata dia.
Sebelumnya, Mentan mengungkapkan pelanggaran tersebut harus ditindak secara tegas. Apabila sudah dibuktikan bersalah, maka tindakan tegas harus dijatuhkan ke pelaku kecurangan, baik berupa pidana atau perdata.
"Begitu bersalah, pengecekan, tindak tegas. Satu kata buat mereka, yang penting sudah dibuktikan salah, tindak tegas. Perdata, pidana, dua-dua bisa," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)