sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri ATR/BPN Beberkan Dua Perusahaan Pemilik HGB Pagar Laut Bekasi

News editor Felldy Utama
30/01/2025 15:21 WIB
Perusahaan tersebut memiliki 78 bidang dengan luas 90,159 hektare, dan terbit HGB nya pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017, dan 2018.
Menteri ATR/BPN Beberkan Dua Perusahaan Pemilik HGB Pagar Laut Bekasi
Menteri ATR/BPN Beberkan Dua Perusahaan Pemilik HGB Pagar Laut Bekasi

"Setelah kita analisis, memang ini ada sebagian besar ada di luar garis pantai," ujarnya.

Sayangnya, kata dia, yang menjadi persoalan bahwa ATR/BPN tidak bisa serta merta mencabut sertifikat ini sebagaimana dilakukan beberapa waktu lalu di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

"Kami tidak bisa menggunakan asas contrario Actus. Jadi pejabat yang menerbitkan sertifikat atau pejabat yang melakukan administrasi negara, tidak bisa mencabut karena contrario Actus. Kita dibatasi oleh PP 18 hanya usia 5 tahun. Kalo yang usianya di bawah 5 tahun, kita bisa langsung," katanya.

"Tapi yang ini, ini usianya di atas 5 tahun. Terhadap case ini bagaimana proses pembatalannya? Ini kami sedang melakukan, minta fatwa kepada Mahkamah Agung. Mau konsultasi apakah boleh BPN sebagai institusi yang menerbitkan sertifikat itu minta penetapan Pengadilan supaya Pengadilan memerintahkan ini dibatalkan," lanjut dia.

Cara lainnya, kata dia, pihaknya akan memasukkan ini menjadi kategori tanah musnah. Tapi, pihaknya harus mampu membuktikan bahwa semua sertifikat yang terbit di luas garis pantai, dahulunya merupakan tanah. 

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement