"Setelah kita analisis, memang ini ada sebagian besar ada di luar garis pantai," ujarnya.
Sayangnya, kata dia, yang menjadi persoalan bahwa ATR/BPN tidak bisa serta merta mencabut sertifikat ini sebagaimana dilakukan beberapa waktu lalu di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
"Kami tidak bisa menggunakan asas contrario Actus. Jadi pejabat yang menerbitkan sertifikat atau pejabat yang melakukan administrasi negara, tidak bisa mencabut karena contrario Actus. Kita dibatasi oleh PP 18 hanya usia 5 tahun. Kalo yang usianya di bawah 5 tahun, kita bisa langsung," katanya.
"Tapi yang ini, ini usianya di atas 5 tahun. Terhadap case ini bagaimana proses pembatalannya? Ini kami sedang melakukan, minta fatwa kepada Mahkamah Agung. Mau konsultasi apakah boleh BPN sebagai institusi yang menerbitkan sertifikat itu minta penetapan Pengadilan supaya Pengadilan memerintahkan ini dibatalkan," lanjut dia.
Cara lainnya, kata dia, pihaknya akan memasukkan ini menjadi kategori tanah musnah. Tapi, pihaknya harus mampu membuktikan bahwa semua sertifikat yang terbit di luas garis pantai, dahulunya merupakan tanah.
(Nur Ichsan Yuniarto)