IDXChannel - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai terbitnya hak atas tanah di perairan laut yang telah dipasang pagar bambu dengan jenis sertifikat hak milik (HM) dan hak guna bangunan (HGB) di perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang merupakan proses maladministrasi.
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan, implikasi dari maladministrasi merupakan tindak pidana yang diduga dilakukan aparatur desa maupun kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan perhitungan denda Rp18 juta per kilometer (km) atas pelanggaran pemagaran laut tersebut.
KKP berdalih bahwa perhitungan denda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).