sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Denda Pagar Laut Tangerang Rp18 Juta per Km Dinilai Terlalu Ringan dan Murah

News editor Suparjo Ramalan
28/01/2025 23:11 WIB
Denda tersebut tak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh nelayan yang ditaksir Ombudsman RI mencapai Rp7,7 miliar per bulan.
Denda Pagar Laut Tangerang Rp18 Juta per Km Dinilai Terlalu Ringan dan Murah. (Foto MNC Media)
Denda Pagar Laut Tangerang Rp18 Juta per Km Dinilai Terlalu Ringan dan Murah. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai terbitnya hak atas tanah di perairan laut yang telah dipasang pagar bambu dengan jenis sertifikat hak milik (HM) dan hak guna bangunan (HGB) di perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang merupakan proses maladministrasi.

Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan, implikasi dari maladministrasi merupakan tindak pidana yang diduga dilakukan aparatur desa maupun kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan perhitungan denda Rp18 juta per kilometer (km) atas pelanggaran pemagaran laut tersebut.

KKP berdalih bahwa perhitungan denda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement