“Perhitungan tersebut semakin menunjukkan bahwa sikap KKP tidak serius dalam menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu di laut,” ujar Susan kepada IDXChannel, Selasa (28/1/2025).
KKP telah menetapkan denda Rp18 juta per km terhadap pemasangan pagar bambu yang terjadi di perairan Kabupaten Tangerang.
Ironisnya, pasca KKP menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025, tidak ada pengungkapan siapa dalang dan juga aktor intelektual dari pagar laut tersebut. Padahal, terdapat pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya dan telah diketahui masyarakat lokal.
“Bahkan siapa aktor yang akan diuntungkan dari seluruh proses ini, maka akan mengerucut kepada aktor intelektualnya,” kata dia.