“Saya minta ini diumumkan. Kalau dalam masa tertentu tidak ada yang klaim, uangnya tetap harus disimpan, tidak boleh diambil negara,” tegasnya.
Supratman Andi Agtas juga membantah tudingan soal negara mengambil porsi besar dari royalti musik. Ia menjelaskan bahwa dana royalti sepenuhnya dikelola oleh ekosistem musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Negara tidak boleh ambil duitnya. Menteri Hukum tidak boleh ambil. Dana itu dikelola oleh LMKN dan LMK untuk musisi,” jelasnya.
Mendatang, pemerintah akan memaksimalkan LMK yang ada agar distribusi royalti lebih transparan.
(Nadya Kurnia)