Bahkan, Kementerian Hukum juga disebut telah mengajukan proposal legally binding ke World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk memperjuangkan keadilan royalti, khususnya di sektor digital.
“Kalau mereka tidak mau mengikuti regulasi Indonesia, tidak mungkin mereka berani. Pendapatan mereka dari Indonesia jauh lebih besar dari royalti yang dibayarkan,” ujarnya.
Menurut Andi Agtas, salah satu persoalan utama yang membuat royalti musik di Indonesia belum optimal adalah data lagu dan pencipta yang tidak lengkap.
“Bayangkan Indonesia punya sekitar 7 juta lagu, tapi data yang tercatat resmi di Kementerian Hukum saat ini mungkin baru 20.000-an. Ini yang menyebabkan banyak masalah dalam distribusi royalti,” ujarnya.
Kondisi inilah yang menimbulkan royalti unclaimed atau royalti yang tidak bisa dibayarkan, karena tidak jelas siapa pencipta maupun ahli warisnya. Dana unclaimed ini juga tidak boleh diambil atau digunakan sembarangan karena merupakan hak pemilik karya.