Audit lingkungan tersebut ditujukan untuk memperkuat instrumen perizinan serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Hanif menegaskan sanksi lebih tegas akan diberlakukan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
“Kalau memang tidak bisa, maka dilakukan pencabutan. Ketiga, pengenaan tindak pidana dari sanksi lingkungan hidup,” kata Hanif.
Dalam menangani bencana hidrometeorologi dari perspektif lingkungan, KLH menerapkan penegakan hukum secara berjenjang dengan mengedepankan pembuktian spasial dan verifikasi lapangan yang berbasis kajian ilmiah.
“Semua pelaksanaan penegakan hukum di Kementerian Lingkungan Hidup selalu diawali dengan kajian berbasis ilmiah. Tanpa itu semua, kegiatan ini akan sangat sumir dan mudah untuk dipatahkan pada operasionalnya,” ujarnya.
(Dhera Arizona)