"Sanksi pasal mereka sebenarnya tadi harus melakukan pemulihan terkait lingkungannya, melakukan pembongkaran, penanaman kembali, pengembalian alur sungai, penyelamatan sumber air. Karena dia di hulu," ujarnya.
"Sanksi tegas untuk pemilik Hibisc Fantasy atau Disney Land Puncak. Hal ini dikarenakan objek wisata tersebut melakukan pelanggaran alih fungsi lahan," tutur Hanif.
Selain di Puncak, Hanif mengatakan pemerintah akan terus menindak bangunan-bangunan yang terbukti melakukan alih fungsi lahan. Sejumlah wilayah tersebut diantaranya di Sentul hingga Bekasi. "Semua daerah hulu. Di Bekasi juga, Sentul," katanya.
(kunthi fahmar sandy)