sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Pastikan Ojol Dapat Bonus Hari Raya (BHR), Segini Nominalnya

News editor Tangguh Yudha
11/03/2025 16:59 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan ojek online atau ojol memperoleh bonus hari raya (BHR) di Idul Fitri 2025 ini.
Menaker Pastikan Ojol Dapat Bonus Hari Raya (BHR), Segini Nominalnya (FOTO:MNC Media)
Menaker Pastikan Ojol Dapat Bonus Hari Raya (BHR), Segini Nominalnya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan ojek online atau ojol memperoleh bonus hari raya (BHR) di Idul Fitri 2025 ini. 

Tak hanya ojol, pemberian BHR ini juga berlaku untuk kurir online. "Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online," kata Menaker dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemnaker, Jakarta pada Selasa (11/3/2025).

"Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai," tuturnya.

Menaker Yassierli menyebut besaran BHR yang diberikan kepada para ojol dan kurir online yang berkinerja baik, berlaku proporsional sesuai performa dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Sementara bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Adapun BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement