Saat ini, kasus TPPU SYL masih dalam proses penyidikan KPK.
Permintaan SYL itu pun kemudian direspons Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh. Menurutnya, terkait pelimpahan berkas penyidikan bukan tugas dari pengadilan.
Lebih lanjut, Hakim Rianto pun menjelaskan, pengadilan tidak bisa menugaskan penyidik untuk segera menyelesaikan penyidikan.
"Ini kan kami tidak bisa memerintah. Pengadilan itu pasif ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan, ndak. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya," kata Hakim Rianto.
(NIY)