Akbar menawarkan menjual dua mobil mewah kepada AL. AL pun tertarik, dan keduanya melakukan transaksi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Setelah uang sebesar Rp1,3 miliar dikirim mobil yang dijanjikan oleh Akbar ke AL pun tak kunjung diberikan. AL yang merasa tertipu pun kemudian melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dia pun dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca Juga:
(YNA)