IDXChannel - Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan wujud mobil mewah yang ditawarkan oleh selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi kepada AL tidak pernah ada alias fiktif. Mobil mewah tersebut hanya sebagai pancingan saja agar korban terbujuk mengirimkan uang senilai Rp1,3 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan, dua mobil tersebut yakni Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp400 juta dan Mercedes Benz tipe G63 tahun 2021 seharga Rp950 juta.
"Tidak pernah ada alias fiktif. Kenapa menawarkan? Karena untuk menarik minat korban dengan alasan mobil dijual murah dan surat lengkap, sehingga korban tertarik. Padahal mobil tidak pernah ada," ucapnya di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Untuk diketahui, Akbar ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Dia menipu seorang warga Cipondoh, Kota Tangerang, berinisial AL.
Akbar menawarkan menjual dua mobil mewah kepada AL. AL pun tertarik, dan keduanya melakukan transaksi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Setelah uang sebesar Rp1,3 miliar dikirim mobil yang dijanjikan oleh Akbar ke AL pun tak kunjung diberikan. AL yang merasa tertipu pun kemudian melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dia pun dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
(YNA)