sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Motor Royal Enfield Kang Emil yang Disita KPK di Kasus Korupsi BJB Tak Terdaftar di LHKPN

News editor Jonathan Simanjuntak
25/04/2025 18:29 WIB
Sepeda Motor Royal Enfield yang disita KPK dari Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ternyata tidak terdaftar di LHKPN.
Motor Royal Enfield Kang Emil yang Disita KPK di Kasus Korupsi BJB Tak Terdaftar di LHKPN (Foto: Dokumen iNews Media Group)
Motor Royal Enfield Kang Emil yang Disita KPK di Kasus Korupsi BJB Tak Terdaftar di LHKPN (Foto: Dokumen iNews Media Group)

Sebagai informasi, nama Kang Emil terseret dalam pusara korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten atau Bank BJB.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, di antaranya mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary BankBJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan menyita sejumlah barang dan dokumen. Salah satu tempat yang digeledah kediaman Ridwan Kamil.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement