IDXChannel - Sepeda Motor Royal Enfield yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) ternyata tidak terdaftar di LHKPN terakhir RK.
Motor itu disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Daerah Jabar dan Banten (BJB).
"Iya. Jadi motor yang di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di LHKPN saudara RK. Belum atau tidak masuk (LHKPN)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (25/4/2025).
Tessa tak merinci sejak kapan motor itu menjadi milik pria yang kerap Kang Emil. Hanya saja dia memastikan barang bukti yang disita oleh penyidik pastilah berkaitan dengan penyidikan yang tengah berlangsung.
"Seluruh alat bukti atau barang bukti yang dilakukan penyitaan penyidik, itu pasti ada kaitan dengan perkara," kata dia.
Tessa juga belum merinci terkait peran politikus Golkar itu dalam perkara ini. KPK juga belum menjadwalkan pemanggilan terhadap RK.