Terkait dengan hasil penghitungan cepat (quick count) sebagai pertanda kemenangan, untuk tetap bersikap sewajarnya tanpa berlebihan.
"Bagi yang belum bisa menerima hasil quick count sebagai pertanda kemenangan, maka masih banyak waktu untuk menunggu real count yang dilakukan oleh KPU," jelasnya.
Marsudi menambahkan, pihak yang belum bisa menerima hasil penghitungan cepat untuk terus melakukan hal-hal positif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum.
"Karena inti bernegara yang mutamaddin, berbudaya ketimuran adalah berpegang pada hukum yang telah disepakati," kata dia.