IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan mulai hari ini, Rabu (23/11/2022) para lanjut usia (lansia) bisa mendapatkan vaksinasi covid-19 dosis keempat alias booster 2.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022.
"Adapun vaksinasi COVID-19 booster kedua untuk lansia, bisa diberikan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak booster pertama diberikan, sementara bagi lansia yang belum booster pertama segera dapatkan booster pertama, Kami menghimbau agar para lansia dipastikan vaksinasi primernya harus dilengkapi dulu” kata Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, M. Syahril dalam Sehat Negeriku laman Kementerian Kesehatan, dikutip Rabu (23/11/2022)
Dalam surat edaran tersebut disampaikan, vaksin yang digunakan untuk dosis booster 2 adalah vaksin telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM dan rekomendasi ITAGI serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.
Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua bagi lansia, diantaranya :