IDXChannel - Jampidsus Kejagung RI menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
"Sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Perkembangan saat ini, penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka inisial NAM," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, pada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Nadiem tercatat telah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung untuk ketiga kalinya. Terakhir, dia diperiksa pada Kamis (4/9/2025) di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI.
Nadiem menjalani pemeriksaan sejak sekira pukul 09.00 WIB hingga saat ini. Nadiem tiba di gedung Kejagung dengan ditemani tim pengacaranya, salah satunya Hotman Paris Hutapea.
Namun, Nadiem tak berkomentar banyak tentang pemeriksaannya itu. Dia hanya menyapa awak media dan membenarkan kedatangannya itu untuk diperiksa.