sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Ajukan Permohonan Red Notice Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan ke Interpol

News editor Achmad Al Fiqri
28/08/2025 10:59 WIB
Kejagung mengajukan status red notice eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) ke Interpol.
Kejagung Ajukan Permohonan Red Notice Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan ke Interpol (iNews Media Group)
Kejagung Ajukan Permohonan Red Notice Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan ke Interpol (iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan status red notice eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) ke Interpol. Jurist merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan, berkas permohonan telah dikirim ke markas pusat Interpol di Lyon, Paris.

"Oh ya, penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris," kata Anang Kamis, (28/8/2025).

Meski demikian, lanjut Anang, pihaknya masih menunggu persetujuan permohonan tersebut dari Interpol.

"Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana," kata dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement