IDXChannel - Nama Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita disebut dalam dakwaan sembilan petinggi perusahaan swasta terkait kasus importasi gula yang merugikan negara Rp578 miliar.
Dalam surat dakwaan, nama Enggartiasto disebut bersama eks Mendag RI, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Keduanya disebut menjadi pihak yang diminta persetujuan para terdakwa untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM).
"Mengajukan Persetujuan Impor GKM kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Adapun kesembilan terdakwa yang dimaksud adalah, Dirut PT Angels Product, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; dan Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.