sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Importasi Gula, Sembilan Petinggi Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar

News editor Nur Khabibi
19/06/2025 17:40 WIB
Sembilan petinggi perusahaan swasta didakwa merugikan negara Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kasus Importasi Gula, Sembilan Petinggi Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar (Nur Khabibi/iNews Media Group)
Kasus Importasi Gula, Sembilan Petinggi Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar (Nur Khabibi/iNews Media Group)

IDXChannel - Sembilan petinggi perusahaan swasta didakwa merugikan negara Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

Adapun, mereka yang dimaksud adalah, Dirut PT Angels Product, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; dan Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan. 

Selanjutnya, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Indra Suryaningrat; Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat. 

Kemudian, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; Dirut PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Dirut PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo. 

"Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp 578.105.411.622,47," kata Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). 

Nilai kerugian negara ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-016, yang dibuat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement