Jaksa menyakini, para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Aliran Uang Dugaan Korupsi Importasi Gula
Jaksa merincikan aliran duit dalam kasus ini yang dinikmati para terdakwa. Berikut detailnya:
1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp150.813.450.163,81 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI
2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp39.249.282.287,52 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI
3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp41.381.685.068,19 yang diperoleh dari kerjabsama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI
4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp77.212.262.010,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI
5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp32.012.811.588,55 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI