sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Importasi Gula, Sembilan Petinggi Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar

News editor Nur Khabibi
19/06/2025 17:40 WIB
Sembilan petinggi perusahaan swasta didakwa merugikan negara Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kasus Importasi Gula, Sembilan Petinggi Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar (Nur Khabibi/iNews Media Group)
Kasus Importasi Gula, Sembilan Petinggi Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar (Nur Khabibi/iNews Media Group)

Menurut jaksa, perbuatan korupsi para terdakwa dilakukan bersama-sama Mendag periode Agustus 2015–Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong; mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, dan Mendag periode Juli 2016–Oktober 2019, Enggartiasto Lukita.

Jaksa mengungkapkan, hal itu bermula pada penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT PPI, Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR).

Kemudian ada Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Menteri Perdagangan waktu itu, yakni Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian. 

"Mengajukan Persetujuan Impor GKM kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata jaksa. 

Pemintaan persetujuan impor GKM tersebut, dimaksudkan para terdakwa untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Padahal, mereka mengetahui tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi. 

Jaksa melanjutkan, Tony Wijaya pada 2015  mengajukan pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada Tom Lembong untuk diolah menjadi GKP.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement