sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nama Mirip Tersangka, KPK Salah Blokir Rekening Penjual Burung?

News editor Arie Dwi Satrio
27/01/2023 09:37 WIB
KPK mengajukan pemblokiran rekening milik empat para tersangka kasus dugaan suap dana hibah APBD Jawa Timur.
Nama Mirip Tersangka, KPK Salah Blokir Rekening Penjual Burung? (Foto: MNC Media)
Nama Mirip Tersangka, KPK Salah Blokir Rekening Penjual Burung? (Foto: MNC Media)

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement