Baca Juga:
Surat perintah penangkapan ICC akan membatasi gerak Netanyahu dan Gallant. Negara partisipan Statuta Roma, hukum internasional yang mendasari berdirinya ICC, berkewajiban untuk menjalankan surat perintah penangkapan tersebut.
Lebih dari 100 negara menandatangi konvensi itu, termasuk hampir semua negara Eropa. Namun, sejumlah negara besar seperti Amerika Serikat (AS), China, India, dan Rusia tidak terikat Statuta Roma.
ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pejabat Hamas yang dianggap berada di balik Serangan 7 Oktober yang memicu krisis di Jalur Gaza. (Wahyu Dwi Anggoro)