Dalam aspek kualitas, Ombudsman meminta agar seluruh satuan pelayanan dapur menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara ketat guna mencegah insiden seperti keracunan makanan.
Terkait kejadian luar biasa (KLB) akibat keracunan makanan MBG di beberapa wilayah, Yeka menegaskan korban harus segera mendapatkan penanganan medis dan pemerintah wajib bertanggung jawab.
“Program ini merupakan program pemerintah dan menggunakan APBN. Pemerintah tidak boleh abai terhadap dampak langsung yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyambut baik pengawasan yang dilakukan Ombudsman.
“Kami terbuka untuk diawasi kapan pun. Kami berharap pengawasan dilakukan secara harian, terutama dalam aspek penggunaan anggaran dan kualitas makanan,” ucapnya.
(Febrina Ratna Iskana)