IDXChannel - Wakil Ketua Pengadilkan Negeri Depok, Bambang Setyawan (BBG), diduga menerima gratifikasi Rp2,5 miliar dari PT DMV. Hal ini diketahui setelah KPK mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dalam pemeriksaan lanjutan OTT, Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (7/2/2026).
Dia menambahkan, KPK menduga uang tersebut sebagai gratifikasi karena tidak sesuai dengan profil Bambang selaku hakim.
"Ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan, sehingga kami menduga bahwa ini adalah pemberian-pemberian tidak sah kepada yang bersangkutan dan menduga ini adalah bentuk gratifikasi,” katanya.
Untuk diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan tujuh orang, mereka yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG).
Kemudian Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, serta ADN dan GUN selaku pegawai PT KD.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK kemudian menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang diantaranya sebagai tersangka.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," katanya.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama pada 6-25 Februari 2026 di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK.
(Nur Ichsan Yuniarto)