sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Padel Kena Pajak 10 Persen, Begini Penjelasan Kepala Bapenda DKI

News editor Muhammad Refi Sandi
04/07/2025 14:14 WIB
Bapenda DKI Jakarta beberkan alasan soal olahraga viral padel dikenakan pajak sebesar 10 persen. 
Bapenda DKI Jakarta beberkan alasan soal olahraga viral padel dikenakan pajak sebesar 10 persen.  (Freepik)
Bapenda DKI Jakarta beberkan alasan soal olahraga viral padel dikenakan pajak sebesar 10 persen.  (Freepik)

Dia menambahkan, melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah mengatur ulang pengelompokan jenis pajak daerah agar tarif yang dibebankan lebih sesuai dengan prinsip keadilan.

Muncul nomenklatur baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan objek makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan. 

"Olahraga yang dikenai Pajak Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran," katanya.

"Ada hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan, dikenai tarif tinggi antara 40 persen sd 75 persen. Namun ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, hanya dikenai pajak 10 persen. Bahkan lebih rendah dari PPN yang tarifnya 11 persen," katanya.

Lusiana menambahkan Pemprov DKI melalui Perda No 1/2024 mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya. 

SK Kepala Bapenda No. 257/2025 hanya mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Hiburan demi menciptakan kepastian dan keadilan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement