sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Padel Kena Pajak 10 Persen, Begini Penjelasan Kepala Bapenda DKI

News editor Muhammad Refi Sandi
04/07/2025 14:14 WIB
Bapenda DKI Jakarta beberkan alasan soal olahraga viral padel dikenakan pajak sebesar 10 persen. 
Bapenda DKI Jakarta beberkan alasan soal olahraga viral padel dikenakan pajak sebesar 10 persen.  (Freepik)
Bapenda DKI Jakarta beberkan alasan soal olahraga viral padel dikenakan pajak sebesar 10 persen.  (Freepik)

Pajak Hiburan dikenakan atas tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba), lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis/basket/bulu tangkis/voli/tenis meja/squash/panahan/bisbol/softbol/tembak, tempat biliar, tempat panjat tebing/sasana tinju/atletik, jetski, dan terakhir lapangan padel. 

"Jadi pengenaan Pajak Hiburan atas olahraga permainan padel justru untuk menciptakan rasa keadilan, karena Pajak Hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama," katanya.

"Yang penting, pemungutan pajak ini dilakukan secara fair dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik. Dengan demikian masyarakat tak perlu khawatir," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement