"Kami hadir di sini atas perintah dari presiden RI melalui Kepala Staf AL membuka akses terutamanya, bagi para nelayan yang akan melaut," ujarnya.
Harry menjelaskan, pagar laut yang membentang ini telah mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari nafkah. Selain itu, pagar laut tersebut dianggap ilegal karena dibangun tanpa izin yang jelas.
Mengingat panjangnya bentangan pagar yang mencapai lebih dari 30 km serta banyaknya kesulitan yang dihadapi, Harry menyebut perlu waktu untuk pembongkaran secara tuntas dalam beberapa waktu ke depan.
Sejauh ini pembongkaran dilakukan secara manual dengan cara menarik pagar dengan tali yang terhubung ke perahu karena alat berat tidak bisa diterjunkan lantaran dangkalnya kondisi laut di sekitar pagar.
(Ahmad Islamy Jamil)