sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pakai Baju Oranye, Bos KSP Indosurya Henry Surya Ditahan 20 Hari ke Depan

News editor Bachtiar Rojab
16/03/2023 16:57 WIB
Bareskrim Polri menetapkan Henry Surya, bos KSP Indosurya sebagai tersangka dugaan TPPU dan pemalsuan surat KSP Indosurya. 
Pakai Baju Oranye, Bos KSP Indosurya Henry Surya Ditahan 20 Hari ke Depan. (Foto: MNC Media).
Pakai Baju Oranye, Bos KSP Indosurya Henry Surya Ditahan 20 Hari ke Depan. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan surat KSP Indosurya. 
 
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri. Henry ditahan selama 20 hari ke depan sejak 15 Maret 2023.

"Dan tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga April 2023," ujar Whisnu dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023). 

Whisnu menambahkan, akibat adanya tindakan tersebut, Henry bakal dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Henry Surya ditampilkan oleh pihak kepolisian saat menggelar jumpa pers. Henry, terlihat telah menggunakan baju tahanan berwarna oranye. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku kecewa dan bakal melakukan eksaminasi atau bedah kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya dengan melibatkan akademisi.

Langkah itu dia tempuh lantaran putusan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut menyebut pelanggaran yang terjadi bukan tindak masuk pidana, tapi perdata.

"Dalam seminggu ke depan kami akan lakukan bedah kasus atau eksaminasi dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, dan Polri. Secepatnya itu akan dilakukan," kata Mahfud, beberapa waktu lalu.

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement