IDXChannel - Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Seperti diketahui, Ia oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) diputus bebas atas tindak pidana penggelapan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka tersebut telah terjadi sejak 13 Maret 2023 usai penyidik menggelar perkara.
"Penyidik Dittipideksus telah menentukan atau menetapkan saudara HS sebagai tersangka," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan, tersangka Henry ditangkap di Apartemen kediamannya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 14 Maret 2023.
Di sisi lain, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, Henry dijerat pasal Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal tentang Pencucian Uang. Sehingga, pihaknya bakal menahan Henry 20 hari ke depan.