"Ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga April 2023," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap Henry Surya pada Selasa (24/1/2023). Henry Surya merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya .
Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor menyatakan Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan. Pantauan MNC Portal di lokasi, suara Hakim makin tak terdengar saat membacakan amar putusan. (RRD)