sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usai Divonis Bebas, Bos KSP Indosurya Kembali Jadi Tersangka

News editor Bachtiar Rojab
16/03/2023 14:50 WIB
Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Usai Divonis Bebas, Bos KSP Indosurya Kembali Jadi Tersangka (FOTO: MNC Media)
Usai Divonis Bebas, Bos KSP Indosurya Kembali Jadi Tersangka (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Seperti diketahui, Ia oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) diputus bebas atas tindak pidana penggelapan. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka tersebut telah terjadi sejak 13 Maret 2023 usai penyidik menggelar perkara. 

"Penyidik Dittipideksus telah menentukan atau menetapkan saudara HS sebagai tersangka," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023). 

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan, tersangka Henry ditangkap di Apartemen kediamannya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 14 Maret 2023.

Di sisi lain, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, Henry dijerat pasal Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal tentang Pencucian Uang. Sehingga, pihaknya bakal menahan Henry 20 hari ke depan. 

"Ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga April 2023," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap Henry Surya pada Selasa (24/1/2023). Henry Surya merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya .

Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor menyatakan Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan. Pantauan MNC Portal di lokasi, suara Hakim makin tak terdengar saat membacakan amar putusan. (RRD)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement