Gus Yahya menjelaskan, potensi sumber daya tambang di wilayah yang telah ditentukan itu belum dapat dipastikan sebelum eksplorasi dilakukan. Namun, dengan terbitnya WIUPK, proses perizinan sudah mulai diproses meskipun belum selesai sepenuhnya.
“Nah, sekarang berbagai macam rangkaian yang disarankan untuk memulai eksplorasi dan seterusnya masih sedang disiapkan. Belum selesai. Tentu saja nanti kami akan mengikuti alur yang ada. Itu karena ini sudah izinnya sudah diberikan oleh kami. Soal potensi apa namanya tentu kita menunggu hasil eksplorasinya karena belum,” ujar Gus Yahya.
“Sekarang izin untuk eksplorasi itu saja masih baru diproses. Kita belum bisa, sebelum ada izin untuk eksplorasi. Ini masih dalam prosesnya. Tapi, wilayah izin usaha pertambangannya sudah terbit. Sehingga untuk mendapatkan izin usahanya itu sudah bisa mulai diproses. Tapi itu sekian banyak persyaratannya harus kita tebus,” kata dia.
(Fiki Ariyanti)