sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pejabat Negara Diminta Segera Lapor Harta Kekayaan 2023

News editor Arie Dwi Satrio
02/01/2023 11:21 WIB
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib disetorkan setiap tahunnya ke KPK.
Pejabat Negara Diminta Segera Lapor Harta Kekayaan 2023 (Foto: MNC Media/ Okezone)
Pejabat Negara Diminta Segera Lapor Harta Kekayaan 2023 (Foto: MNC Media/ Okezone)

Tanpa surat kuasa, KPK bakal menyatakan laporannya tidak lengkap dan itu sudah menjadi aturan baku KPK. "Kalau kemudian ada pejabat negara atau APH yang melaporkan dan kemudian laporannya itu di-schreenshoot saja, itu dalam perspektif KPK itu sesungguhnya belum lengkap melaporkan," beber Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron pun meminta para pejabat tidak menyepelekan penyerahan LHKPN yang bersifat administratif. Laporan itu merupakan konsistensi penyelenggara negara untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"LHKPN itu adalah kewajiban secara administrasi kepada penyelenggara negara di dalamnya adalah pejabat dan penegak hukum," ungkapnya.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement