sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pejabat Negara Diminta Segera Lapor Harta Kekayaan 2023

News editor Arie Dwi Satrio
02/01/2023 11:21 WIB
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib disetorkan setiap tahunnya ke KPK.
Pejabat Negara Diminta Segera Lapor Harta Kekayaan 2023 (Foto: MNC Media/ Okezone)
Pejabat Negara Diminta Segera Lapor Harta Kekayaan 2023 (Foto: MNC Media/ Okezone)

IDXChannel - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mewanti-wanti seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya pada 2023. Pasalnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib disetorkan setiap tahunnya ke KPK.

Adapun data yang dilaporkan harus real dan tidak boleh disembunyikan. "Kewajiban untuk melaporkan itu tidak cukup hanya saat melaporkan, tapi sampai oleh KPK dikeluarkan bahwa laporannya sudah lengkap," kata Ghufron dikutip pada Senin (2/1/2023).

Dijelaskan Ghufron, penyetoran LHKPN tidak bisa dilakukan hanya dengan memberikan dokumen aset. Perlu ada penyerahan surat kuasa ke KPK untuk memudahkan melacak serta memeriksa harta kekayaan para penyelenggara negara.

"Karena kalau memberi laporan tapi tidak ada kuasa untuk memeriksa berarti belum ada keterbukaan untuk diverifikasi tentang laporannya," ucap Ghufron.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement