Tony memerinci kenaikan tarif pas terminal penumpang pelabuhan SBP untuk domestik, yakni naik dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 per orang sekali masuk.
Kemudian, pas terminal internasional untuk warga negara Indonesia (WNI), naik dari Rp40.000 menjadi Rp75.000 per orang sekali masuk. Selanjutnya untuk warga negara asing (WNA), naik dari Rp60.000 menjadi Rp100.000 per orang sekali masuk.
Menurutnya, keputusan kenaikan tarif tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa tarif pas terminal pelabuhan SBP yang berlaku saat ini belum pernah dilakukan penyesuaian sejak 2017.
(Nur Ichsan Yuniarto)