"Jadi keuntungan dari penugasan khusus itu nanti bagi kampus yang membutuhkan itu akan kita sediakan lewat penugasan kepada BUMN," lanjut dia.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, perguruan tinggi hanya berperan sebagai penerima manfaat, bukan sebagai pengelola tambang.
"Undang-undang ini tidak otomatis memberikan izin pengelolaan tambang ke kampus," kata Bahlil.
"Perguruan tinggi bisa bekerja sama untuk penelitian, laboratorium, dan pendanaan riset melalui perusahaan yang ditunjuk," lanjut dia.
Bahlil menyampaikan mekanisme lebih rinci terkait kerja sama antara kampus dan badan usaha dalam pengelolaan tambang akan diatur dalam peraturan pemerintah atau PP.
"Nanti kita atur lewat PP. Kampus tidak akan diberikan izin langsung, tetapi melalui perusahaan yang ditunjuk pemerintah," kata Bahlil.
(Nur Ichsan Yuniarto)