sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Berencana Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan Wamenkes

News editor Heri Purnomo
20/02/2023 11:35 WIB
Pemerintah berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan menggantinya menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Pemerintah Berencana Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan Wamenkes. Foto: MNC Media.
Pemerintah Berencana Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan Wamenkes. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pemerintah berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan menggantinya menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Penghapusan kelas tersebut akan dilakukan secara bertahap. 

Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan penghapusan kelas ini dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Indonesia.

Dia mencontohkan, kondisi sekarang ini dalam satu ruangan inap terdapat enam pasien, akan tetapi dengan sistem KRIS maka dalam satu ruangan inap hanya terisi empat pasien saja. 

Menurutnya, dengan banyaknya berkurangnya pasien yang ada di dalam ruang inap dari enam menjadi empat tersebut diharapkan dapat mengurangi infeksi yang terjadi. 

"Bayangkan dengan kondisi itu, maka infeksi akan lebih mudah menular, kualitas makin menurun dan pasien yang sudah sembuh, malah mendapatkan infeksi dari pasien lain karena berdesakan-desakan dengan pasien lainnya di satu ruang rawat,"  kata Dante dalam Market Review IDXChannel, Senin (20/2/2023). 

"Nah jadi ingin meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di rumah sakit, sehingga pasien itu bisa di rawat dengan baik dan bisa dilakukan evaluasi berdasarkan azas standar yang optimal," tambahnya. 

Dante mengatakan saat ini Kementerian Kesehatan sedang melakukan survei terlebih dahulu untuk melihat kesiapan dari rumah sakit yang nantinya akan menerapkan sistem KRIS.

"Survei itu dikerjakan di 2.531 rumah sakit, tentang kesiapan penerapan KRIS di seluruh Indonesia," kata Dante. 

Dia menjelaskan, dari hasil survei tersebut akan dilakukan evaluasi terkait dengan kriteria rawat inapnya. (NIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement