Pelaksanaan booster kedua ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia, dikeluarkan Kemenkes dan terlaksana sejak 22 November 2022.
Vaksin yang digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM dan rekomendasi ITAGI, serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.
Kendatinya, Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril memastikan ketersediaan vaksin booster kedua ini tersedia di seluruh Fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit ataupun Puskesmas, dan sentra vaksinasi.
"Semua daerah disediakan di fasilitas kesehatan (Puskesmas, RS) dan sentra vaksinasi," terang Juru Bicara Kemenkes dr Muhammad Syahril kepada MNC Portal, Rabu (23/11/2022)
(DES)