Meski demikian, ia menegaskan bahwa dashboard pengawasan CCTV ini tidak bisa diakses sembarangan oleh masyarakat umum. Sebab ada hal yang berkaitan dengan kerahasiaan publik.
"Yang pertama, untuk dashboard-nya nanti tentunya tidak semua orang bisa dengan mudah membuka CCTV ini karena ini menyangkut kerahasiaan publik," jelas Pramono.
Dia menjelaskan, pihak yang bisa mengakses CCTV tersebut tentu, yang pertama Pemprov DKI Jakarta, lalu Polda Metro Jaya, dan Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri.
"Di luar itu enggak bisa, karena itu merupakan kewenangan sepenuhnya aparat," kata Pramono.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Budi Awaluddin menuturkan, berdasarkan hasil verifikasi awal, terdapat 7.314 titik CCTV di area publik yang berpotensi diintegrasikan.
Pada tahap awal, sebanyak 3.362 CCTV dapat dimanfaatkan oleh Polda Metro Jaya dan Polri.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan proses integrasi CCTV selesai pada akhir 2026. Pengembangan akan dilanjutkan melalui implementasi Peraturan Gubernur Nomor 238 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan dan Pemasangan CCTV pada Bangunan Gedung.
“Pada 2027 ditargetkan terdapat penambahan 16.781 CCTV sehingga total potensi CCTV yang akan diintegrasikan mencapai 24.095 titik,” kata Budi.
(Nur Ichsan Yuniarto)