Sebelumnya, hingga 22 Mei 2024, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pendataan pemindahan kependudukan bagi warga yang tidak tinggal di Jakarta sebanyak 213.831 warga.
Pemblokiran NIK tersebut tak semata karena pindah domisili. Dari ratusan warga yang NIK-nya diblokir tersebut 1.170 lainnya merupakan warga berstatus ASN pindah tugas dan ada 42 ribu warga yang diblokir karena sudah meninggal dunia.
(RFI)