IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menonaktifkan atau memblokir hampir 300 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang dianggap sudah tidak berdomisili di Jakarta.
"Yang sudah dinonaktifkan secara sadar jumlahnya saat ini sudah 284.614 orang," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Balaikota Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Budi menegaskan penonaktifan NIK KTP warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta tidak ada hubungannya dengan politik, termasuk terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
"Enggak akan berpengaruh, kecuali yang pindah. Tapi kalau yang dinonaktifkan itu tidak memengaruhi di KPU (Komisi Pemilihan Umum) karena kan mereka basic-nya adalah de jure bukan de facto. Jadi DPT-nya (Daftar Pemilih Tetap) kan sudah diberikan ke kita. Sekitar 8,3 juta orang," kata Budi.
Budi menegaskan penonaktifan NIK KTP warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta akan terus dilakukan. "Akan terus berjalan. Agar tertib administrasi kependudukan," ucapnya.