sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Perpanjang Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul hingga 24 Maret 2024

News editor Binti Mufarida
17/03/2024 16:20 WIB
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebanyak 624 penerima KJMU di 2023 dinyatakan tidak sesuai. 
Pemprov DKI Perpanjang Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul hingga 24 Maret 2024. Foto: MNC Media.
Pemprov DKI Perpanjang Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul hingga 24 Maret 2024. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pendaftaran calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) hingga 24 Maret 2024, dari sebelumnya 15 Maret 2024. Sebanyak 11.470 orang peserta sudah mendaftar KJMU melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Selanjutnya akan dilakukan verifikasi calon penerima KJMU. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebanyak 624 penerima KJMU di 2023 dinyatakan tidak sesuai. 

Tiga kriteria yang digunakan adalah padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.

"Dinas pendidikan secara bertahap melakukan pengecekan ulang data dari Disdukcapil tersebut. Sejauh ini sudah kami cek data 325 orang, sedangkan yang 299 orang akan dilakukan pengecekan selanjutnya. Dari 325 orang yang sudah dicek, terdapat 31 mengakui ketidaktepatan berdasarkan data Disdukcapil, dan 294 orang tidak mengakui/menyanggah," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (17/3/2024).

Terhadap 294 orang yang menyanggah akan diberi kesempatan melengkapi dokumen sanggahan pada hari Senin (18/3/2024). 

"Dinas Pendidikan sudah memanggil mahasiswa tersebut. Setelah itu akan divalidasi, verifikasi kembali dan akan survei ke lapangan untuk mengecek kebenarannya,” tambah Purwo.

Dia menjelaskan bahwa pengecekan secara saksama akan terus dilakukan hingga tuntas. 

"Selain dari data Disdukcapil, kami juga telah mendapatkan hasil verifikasi kampus dengan hasil yaitu 101 orang dinyatakan lulus kuliah dan 29 lainnya memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak memenuhi standar,” lanjutnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement