Untuk tahap awal, penonaktifan NIK saat ini disebut Budi baru menyasar warga yang meninggal dunia dan warga yang beralamat di wilayah Rukun Tetangga (RT) yang sudah dihapus.
“Nanti akan ada tahap selanjutnya yaitu mereka yang sudah tinggal di luar DKI Jakarta. Tahapan selanjutnya akan dilakukan setelah tahapan ini (meninggal dunia dan RT sudah dihapus) selesai,” pungkas Budi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah menonaktifkan kurang lebih 40.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga KTP DKI Jakarta.
(NIY)